Home About Meeh Mai Vectors
Tuesday, November 14, 2006
Masturbation, Is It a Crime?
Yo! Ketemu lagi ama postingan aneh dari kurniaku.blogspot.com

He he he, dari judul di atas, saya yakin Anda sekalian akan berpikir yang enggak², (padahal emang sengaja biar menarik perhatian pembaca aja, hehehe). EITS, TAPI JANGAN DITUTUP DULU DONK!

Emang topik yang saya angkat kali ini agak dewasa, tapi saya cuman mau berbagi pandangan kepada Anda sekalian, terhadap sesuatu yang biasa kita anggap tabu untuk dibicarakan, menjadi hal yang layak untuk di perdebatkan... (kaya pernah denger kata² barusan...)

Masturbasi, atau onani, atau coli, atau apalah nama bekennya, merupakan kegiatan "solo karier" seseorang (baik yang masih single maupun yang sudah berkeluarga, tetapi seringnya dilakukan oleh mereka yang masih single) yang dilanda libido tinggi dan dia menyalurkannya dalam berbagai kegiatan yang dapat mendatangkan kepuasan bagi dirinya sendiri. Fenomena tingginya libido dapat terjadi karena berbagai sebab, seperti :

~ Nonton BF alias Film Bisu (lha wong isinya "ah~uh" doang)
~
Liat lawan jenis (atau sesama jenis bagi mereka yang punya hobi seperti itu) yang sexy
~ Ada rangsangan dari dalam otak, alias pikiran ngeres
~ Faktor gen atawa keturunan

Mereka yang sudah terlanjur mendapat anugerah berupa libido yang tinggi, pasti ingin menyalurkan libidonya dengan berbagai cara (bener ga?), kalo mereka yang lagi rajin, dengan olah raga seperti senam, sepak bola, jogging, atau bisa juga dengan bekerja keras, dsb.

Tapi bagi mereka yang lagi males capek² olahraga, bisa melakukan olahraga kecil berupa "senam jari" alias masturbasi alias onani alias coli itu tadi.... Sekarang yang diperdebatkan, apakah masturbasi merupakan tindakan kriminal?

Saya sudah tanyakan ke rekan² saya yang berpengalaman di bidangnya (professional, gitchu...) dan kebanyakan dari mereka menjawab dengan jawaban yang mengejutkan saya, dengan tegas mereka jawab "Ya enggak lahhh!!!" Setelah saya tanya lagi kenapa mereka bisa menjawab seperti itu? Dengan mantab mereka menjawab "Daripada kita merkosa cewek, hayo?"

Lagi-lagi jawaban mereka membuat saya terkejut. Saya lantas termenung, memang sih, ada benarnya perkataan mereka, jika dilihat dari segi hukum, tidak ada UU di negara kita mengenai larangan bagi warga negaranya untuk melakukan masturbasi, tapi jika kita memandang dari kacamata agama, masturbasi dapat dikategorikan sebagai zina tangan, (saya sih sedikit tidak paham mengenai perihal zina tangan ini) dan di kategorikan sebagai dosa, (seusai masturbasi, kita sudah dikategorikan sebagai orang ber-hadas besar dan diwajibkan untuk mandi jinabat), tapi saya jadi berpikir lagi, ukuran dosanya besar mana antara masturbasi dengan dosa jika kita berzina dengan cewek (bagi yang masih single)? Pasti lebih besar dosa untuk berzina kan?

Bagi mereka yang sudah tidak 'tahan' untuk menyalurkan libidonya, masturbasi-lah jalan satu²nya...Tetapi menurut riset yang saya lakukan pada beberapa rekan, setelah ber-masturbasi-ria, mereka merasa bersalah pada diri mereka sendiri, ini menjadi sebuah tanda tanya besar bagi saya, memang kenapa kok bisa sampai merasa bersalah? Mungkin di dalam hati mereka, mereka sebenarnya tidak ingin melakukan perbuatan itu, tapi mau diapakan lagi, hayo? Wong uda terlanjur mancur 'itu'nya? hehehe.

Semoga saja saya dalam waktu dekat ini mendapat jawaban dari pertanyaan saya selama ini, Boleh gak sih kita masturbasi?

regards,

curnie da confuse

Labels: ,

bikinan si penyu jam 12:44,  
0 Comments:
Post a Comment
<< Home
 
kita orang :
Penyu
yang seger :
arsip :
links :